SUMENEP, OkaraNews.id- Kisruh kompetisi usia dini kembali terjadi. Kali ini melibatkan Panitia Pelaksana (Panpel) Kompetisi U-13 PSSI Kabupaten Sumenep dengan klub peserta PSHW Pasongsongan. Persoalan bermula dari keputusan Panpel yang hanya mengesahkan 10 pemain PSHW dalam laga perdana melawan Gapsa Ambunten, Sabtu (20/7/2025), tanpa melakukan verifikasi faktual ke instansi resmi terkait tiga pemain yang dipersoalkan.
Padahal, verifikasi merupakan kewajiban Panpel, sebagaimana diatur dalam regulasi. Protes pun disampaikan secara terbuka oleh official PSHW di Stadion A. Yani Panglegur, tempat laga seharusnya digelar. Pertandingan ditunda tanpa batas waktu jelas.
Menariknya, Ketua ASKAB PSSI Sumenep sudah memberi atensi langsung:
“Silakan bandingkan data yang dimiliki PSHW dengan data panpel. Kalau belum puas, lakukan verifikasi langsung ke Disdukcapil. Ini bukan intervensi, hanya solusi.”
Namun saran tersebut tidak diindahkan. Bahkan Komdis dan Panpel meminta bukti hasil penetapan pengadilan dari PSHW hanya dalam waktu semalam, padahal proses perubahan data kependudukan tidak memerlukan keputusan pengadilan, melainkan cukup prosedur administrasi di Disdukcapil.
Tindakan Panpel dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan hukum dan administrasi negara:
1. Pasal 79A, Pasal 8 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006)
2. Pasal 58 dan 59, PP No. 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Adminduk
3. Pasal 14 Peraturan Umum Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022)
Dengan demikian, tindakan Panpel yang tidak melakukan verifikasi ke Disdukcapil, lalu memutus keabsahan dokumen pemain hanya melalui pembacaan administratif di kantor ASKAB, adalah tindakan yang melanggar prinsip legalitas dan asas due process.
Official PSHW menyatakan:
“Mereka main hakim di meja, tidak pernah verifikasi ke Disdukcapil, tapi langsung coret nama 3 pemain. Padahal semua perubahan data sudah sesuai prosedur dan dilakukan oleh orang tua pemain sendiri secara sah.”
“Apalagi tim lawan yang kita hadapi adalah klub milik Ketua Panpel sendiri. Ini menambah kecurigaan adanya konflik kepentingan.”
Banyak pihak mendesak agar ASKAB Sumenep segera mengevaluasi total Panpel dan Komdis karena diduga:
- Tidak profesional
- Mengabaikan instruksi ketua ASKAB
- Melanggar aturan administrasi
- Mempertontonkan konflik kepentingan di ruang publik



