Operasi Senyap Polda Jatim: Ekskavator Disita, T dan M Digelandang ke Mapolda

Avatar of Okaranews.id
Foto Barang Bukti Eksavator yang di sita Polda Jatim yang di titipkan di Polres Sumenep(Doc.okaranews.id)

Sumenep Okaranews.id  Praktik tambang Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep akhirnya tak lagi leluasa. Aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur turun langsung dan meringkus dua terduga pelaku berinisial T dan M dalam operasi penertiban yang digelar di salah satu titik tambang.

Penangkapan dilakukan saat aktivitas pengerukan material tengah berlangsung. Satu unit ekskavator tampak masih beroperasi, sementara sejumlah truk hilir mudik mengangkut hasil tambang. Situasi itu menjadi bukti kuat bahwa praktik tersebut berjalan aktif dan terorganisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu terduga pelaku merupakan oknum kepala desa (kades). Dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan desa ini menambah sorotan publik, mengingat seharusnya perangkat desa menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola wilayah, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit ekskavator sebagai barang bukti. Alat berat tersebut kini dititipkan di Polres Sumenep guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, kendaraan pengangkut material juga didata untuk menelusuri rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
Kasus ini kemudian ditarik dan ditangani penuh oleh Polda Jatim. Pada Senin lalu, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Jatim dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik tambang tanpa izin itu.

Pantauan di lapangan menunjukkan perubahan kontur tanah yang cukup parah. Area tambang terlihat terkikis, membentuk cekungan dalam yang berpotensi memicu longsor. Jika dibiarkan, kerusakan tersebut dapat berdampak luas, mulai dari terganggunya ekosistem hingga ancaman banjir saat musim penghujan tiba.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang yang beroperasi tanpa izin. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pertambangan mengantongi legalitas resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.

Langkah tegas aparat menjadi sinyal bahwa praktik tambang ilegal bukan lagi perkara sepele. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Pengembangan kasus masih terus bergulir. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

*****

Tinggalkan Balasan