JAKARTA, OkaraNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan izin operasional bagi Bank Syariah Matahari melalui Surat Keputusan KEP-39/D.03/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Bank ini hadir sebagai lembaga keuangan milik Persyarikatan Muhammadiyah yang mengusung prinsip syariah dengan visi penguatan ekonomi umat yang berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat himbauan resmi bernomor 124/HIM/1.0/C/2025 yang menyerukan dukungan penuh dari seluruh elemen Muhammadiyah, termasuk organisasi otonom (Ortom) dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), terhadap pengembangan Bank Syariah Matahari.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag. dan Sekretaris H.M. Izzul Muslimin, S.IP., dijelaskan bahwa Bank Syariah Matahari merupakan instrumen strategis untuk mendukung nilai-nilai ekonomi syariah yang inklusif dan mendorong kemandirian ekonomi umat.
Adapun poin-poin dukungan yang diserukan mencakup:
- Penempatan Dana Pihak Ketiga (DPK) seperti tabungan dan deposito di Bank Syariah Matahari
- Penggunaan aktivitas keuangan Persyarikatan melalui layanan Bank Syariah Matahari.
- Pengelolaan transaksi kelembagaan Muhammadiyah melalui perbankan syariah.
- Sosialisasi dan partisipasi aktif dalam pengembangan Bank Syariah Matahari di masing-masing wilayah.
“Langkah ini diyakini akan membawa manfaat besar bagi Persyarikatan, masyarakat sekitar, serta pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah,” tulis Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam himbauan tersebut.
Bank Syariah Matahari diharapkan tidak hanya menjadi penopang ekonomi umat, tetapi juga menjadi sarana dakwah di sektor keuangan nasional. Himbauan ini juga menjadi ajakan resmi agar seluruh entitas Muhammadiyah bersatu dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis nilai dan prinsip Islam.













