Apa yang terjadi di Kabupaten Sampang bukan sekadar polemik kunjungan menteri. Ini adalah peringatan serius bagi negara: ketika kepala daerah dan birokrasi lokal mulai merasa berhak menyaring kehadiran pejabat pusat berdasarkan identitas organisasi, maka otoritas negara sedang diuji—dan dilecehkan.
Dalih yang dilontarkan Asisten I Setdakab Sampang, Darmanto, bahwa pemerintah daerah “tidak menolak kedatangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi karena ormasnya”, justru membuka borok paling berbahaya dalam praktik pemerintahan daerah pascareformasi: diskriminasi kekuasaan yang dibungkus stabilitas.
Pernyataan itu tidak netral. Tidak administratif. Tidak pula cerdas. Ia adalah pengakuan terbuka bahwa negara diperlakukan berbeda tergantung siapa yang mengundang, siapa yang berafiliasi, dan siapa yang dianggap “disukai” oleh kekuasaan lokal.
MENTERI ADALAH NEGARA, BUKAN TAMU ORMAS
Seorang menteri hadir bukan sebagai individu, apalagi sebagai representasi ormas. Ia hadir sebagai negara. Menolak atau mempersoalkan kehadirannya karena latar belakang organisasi adalah logika feodal—logika kerajaan kecil yang merasa wilayahnya adalah domain pribadi penguasa lokal.
Ketika Bupati Sampang Slamet Junaidi membiarkan narasi ini berkembang, maka sesungguhnya ia sedang membangun preseden berbahaya: bahwa kepala daerah boleh memilah negara sesuai selera politik dan sentimen identitas. Ini bukan otonomi daerah. Ini pemberontakan administratif yang halus, tapi sistemik.
DARI OTONOMI KE AROGANSI
Otonomi daerah lahir untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat, bukan untuk menciptakan raja-raja kecil yang alergi pada kehadiran pusat. Namun kasus Sampang menunjukkan, sebagian elite daerah masih terjebak pada mental lama: kekuasaan lokal dianggap lebih tinggi dari hukum nasional.
Jika hari ini seorang menteri ditolak karena “ormas”, besok bisa saja pejabat negara lain ditolak karena “tidak sejalan”, “tidak satu selera”, atau “tidak menguntungkan secara politik”. Negara lalu dipaksa bernegosiasi dengan kepala daerah, bukan ditegakkan oleh hukum.
Di titik inilah negara mulai kalah.
DISKRIMINASI SEBAGAI KEBIJAKAN TERSELUBUNG
Alasan ormas bukan sekadar ceroboh, tapi melanggar prinsip dasar konstitusi: persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan. Pemerintah daerah tidak memiliki hak moral maupun hukum untuk mendiskriminasi warga negara—apalagi pejabat negara—berdasarkan afiliasi organisasi.
Ironisnya, dalih ini justru keluar dari pejabat publik yang digaji oleh negara, di bawah sumpah jabatan, dan diwajibkan netral. Netralitas itu runtuh seketika saat identitas dijadikan dasar kebijakan.
NEGARA HARUS HADIR, BUKAN DIAM
Diamnya pemerintah pusat dalam merespons peristiwa seperti ini hanya akan memperkuat keyakinan bahwa pembangkangan bisa dinegosiasikan. Padahal hukum tidak mengenal kompromi dengan arogansi kekuasaan.
Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Presiden sendiri perlu membaca kasus Sampang bukan sebagai insiden lokal, melainkan ancaman tata kelola nasional. Evaluasi kepala daerah dan penindakan disiplin ASN bukan tindakan politis—itu adalah upaya menyelamatkan negara dari erosi kewibawaan.
Ini Bukan Soal Muhammadiyah, Ini Soal Negara
Perlu ditegaskan: ini bukan soal satu ormas. Hari ini Muhammadiyah. Besok bisa NU, gereja, komunitas adat, atau kelompok sipil lain. Ketika negara membiarkan alasan “ormas” dipakai sebagai pembenar penolakan pejabat pusat, maka negara sedang merestui diskriminasi sebagai praktik pemerintahan.
Dan saat itu terjadi, Indonesia mundur jauh ke belakang—ke era feodalisme yang dulu hendak dihancurkan oleh reformasi.
EDITORIAL PENUTUP
Negara tidak boleh meminta izin kepada bupati untuk hadir di wilayahnya sendiri. Menteri tidak boleh diperlakukan seperti tamu yang bisa ditolak karena sentimen lokal. Dan kepala daerah tidak boleh merasa lebih berdaulat dari konstitusi.
Kasus Sampang adalah ujian. Jika negara kalah hari ini, maka besok pembangkangan akan menjadi kebiasaan.
Dan bangsa yang membiarkan pembangkangan, sesungguhnya sedang menyiapkan kehancurannya sendiri.







