Membela Keadilan Keluarga Lewat Ijtihad Harta Gono-Gini

Avatar of Ludi anto
Foto Dr.Zein Saat Menyampaikan Materi (Doc.Okaranews.id)

Sumenep Okaranews.id — Wacana pembaruan hukum keluarga Islam kembali mengemuka dalam Halaqah Tarjih dan Mudzakarah Kitab ke-7 yang digelar Majelis Tarjih dan Tajdid PD Muhammadiyah Sumenep di Kecamatan Pasongsongan

Mengangkat tema “Harta Gono-Gini: Apa, Bagaimana, dan Untuk Siapa?”, forum ini menjadi ruang dialektika antara fikih klasik, hukum positif Indonesia, dan kebutuhan keadilan keluarga Muslim kontemporer.

Salah satu pemateri utama, Dr. Moh. Zeinudin—akrab disapa Dr. Zein—menawarkan pembacaan progresif terhadap konsep harta gono-gini atau harta bersama. Ia menegaskan bahwa meskipun konsep tersebut tidak ditemukan secara eksplisit dalam khazanah fikih klasik, realitas sosial modern menuntut keberanian ijtihad baru yang berorientasi pada keadilan substantif.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta bersama diakui sebagai konstruksi hukum untuk melindungi relasi suami-istri yang setara. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia bergerak sebagai hukum yang hidup dan responsif,” ujar Dr. Zein di hadapan peserta halaqah.

Menurutnya, pengakuan terhadap harta gono-gini merupakan bentuk ijtihad kontekstual yang sejalan dengan spirit maqashid al-syariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal) dan martabat manusia. Dr. Zein menekankan bahwa kontribusi dalam rumah tangga tidak selalu bermakna finansial, sehingga keadilan tidak boleh diukur secara sempit dan parsial.

Forum ini juga menghadirkan Fikri, S.H., M.H., asisten sekaligus partner akademik Dr. Zein, yang mengulas konsep harta bersama dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Fikri menjelaskan bahwa rezim hukum perdata Indonesia telah lama mengenal prinsip persatuan harta dalam perkawinan sebagai instrumen untuk mencegah ketimpangan dan ketidakadilan, terutama pasca-perceraian.

Menariknya, Dr. Zein secara khusus memperkenalkan Fikri sebagai sosok muda berlatar belakang kaderisasi NU, tepatnya IPNU, yang kini tumbuh dalam tradisi berpikir Islam Berkemajuan.

“Ia mungkin belum ber-KTA Muhammadiyah, tapi cara berpikirnya sudah Muhammadiyah sepenuhnya,” canda Dr. Zein, disambut tawa peserta.

Penampilan Fikri yang tanpa songkok di tengah forum persyarikatan yang mayoritas bersongkok justru menjadi simbol keberanian berpikir bebas dan otentik. Kolaborasi Dr. Zein dan Fikri dinilai sebagai contoh pewarisan keilmuan lintas tradisi keislaman, yang menunjukkan bahwa sekat organisasi tidak menghalangi dialog dan pengembangan hukum Islam yang berkeadilan.

Selain Dr. Zein dan Fikri, halaqah ini juga menghadirkan sejumlah tokoh Muhammadiyah, di antaranya KH. Hasyian ‘Asyari selaku Wakil Ketua PD Muhammadiyah Sumenep bidang Tarjih dan Tajdid, Ustadz Rizal Solihi, Lc., serta Ustadz Rakhman sebagai Ketua dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PD Muhammadiyah Sumenep. Hadir pula Dr. Dian Berkah, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jawa Timur, yang menegaskan pentingnya forum ilmiah berkelanjutan sebagai jantung ijtihad kolektif Muhammadiyah.

Halaqah ini menegaskan satu pesan kuat: hukum Islam bukan warisan beku, melainkan tradisi intelektual yang terus bergerak. Melalui ijtihad progresif tentang harta gono-gini, forum ini memperlihatkan bahwa keberanian berpikir dan kejujuran akademik adalah kunci menghadirkan keadilan hukum bagi umat di tengah perubahan zaman.

*****

Tinggalkan Balasan