Opini  

Membangun Fasilitas Kesehatan dengan Merusak Lingkungan: Ironi Pembangunan Baghraf Health Clinic di Sumenep

Moh. Ridho Ilahi Robbi Aktivis AMM

Sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), kami terpanggil untuk menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Meskipun tujuan utama pembangunan fasilitas kesehatan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, namun kami melihat proses pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan dan hukum tentunya dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Karena akan percuma apabila kami selaku masyarakat Kabupaten Sumenep memiliki Fasilitas Kesehatan yang baru namun justru membuat kami sakit sebab dampak dari pembangunan BHC, atau hal ini memang disengaja?

Pelanggaran Regulasi Lingkungan dan Tata Ruang

Pembangunan BHC diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya Pasal 76 ayat 5, yang menetapkan bahwa bangunan harus berjarak minimal 50 meter dari sempadan sungai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut hanya berjarak sekitar 2 meter dari bibir sungai, yang jelas melanggar ketentuan tersebut .

Selain itu, pembangunan BHC juga diduga melanggar Pasal 80 Perda RTRW tentang perizinan, karena tidak memperhatikan dampak lingkungan hidup secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses perizinan pembangunan fasilitas kesehatan.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Pembangunan yang tidak memperhatikan garis sempadan sungai berpotensi merusak ekosistem sungai, mengganggu aliran air, dan meningkatkan risiko banjir bagi masyarakat sekitar. Sungai memiliki fungsi ekologis yang vital, termasuk sebagai habitat bagi berbagai spesies dan sebagai penyangga dalam pengendalian banjir. Pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Seruan untuk Penegakan Hukum dan Keadilan

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera meninjau kembali izin pembangunan BHC dan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai generasi muda yang peduli terhadap masa depan bangsa, kami menekankan bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus mengintegrasikan aspek kesehatan, lingkungan, dan hukum. Kami berharap bahwa semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan BHC di Sumenep dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku, demi terciptanya masyarakat yang sehat dan lingkungan yang lestari.

 

*****

Tinggalkan Balasan