SUMENEP, OkaraNews.id —
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kian terang-benderang dan tak lagi bisa ditutup-tutupi. Solar subsidi yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan petani dan nelayan diduga dijarah secara sistematis oleh jaringan mafia, dengan memanfaatkan barcode resmi milik kelompok tani dan nelayan.
Fakta ini diungkap DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep, yang menilai kejahatan tersebut bukan insiden sporadis, melainkan kejahatan terorganisir yang mustahil berjalan tanpa pembiaran.
Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, menyebut modus operandi mafia solar ini sangat rapi, licik, dan terencana.
“Mereka merampok hak petani dan nelayan secara legal di atas kertas. Barcode resmi dipakai, tapi solar tidak pernah diterima pemiliknya. Ini bukan pencurian biasa, ini perampasan hak hidup rakyat kecil,” tegas Wawan kepada OkaraNews.id, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, sejumlah kelompok tani mendapati kuota solar alsintan mereka ludes tanpa pernah membeli. Solar tersebut diduga telah lebih dulu disedot mafia dengan memakai identitas kelompok tani.
“Ini kejahatan yang kejam. Petani disuruh swasembada pangan, tapi solar untuk membajak sawah justru habis dijual ke industri. Negara hadir di mana?” ujarnya tajam.
Hasil penelusuran DPD TMI mengarah pada pola klasik kejahatan BBM subsidi: solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun secara ilegal, sebelum dilepas ke pasar industri dengan harga berlipat.
Akibatnya fatal. Petani tidak bisa mengolah lahan, nelayan terancam tidak melaut, dan produksi pangan terhambat. Semua terjadi di tengah gembar-gembor pemerintah soal ketahanan pangan nasional.
DPD TMI menilai, mustahil praktik ini berlangsung lama tanpa keterlibatan atau pembiaran aparat dan pengelola SPBU.
“Kejahatan ini terjadi hampir di semua SPBU. Kalau aparat mengaku tidak tahu, itu justru menambah kecurigaan publik,” kata Wawan.
Atas dasar itu, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep mengeluarkan ultimatum keras:
- Menuntut Polri dan Polda Jawa Timur segera membongkar jaringan mafia BBM subsidi sampai ke aktor intelektualnya.
- Mendesak Pemda Sumenep berhenti diam dan memanggil seluruh pemilik SPBU yang terindikasi bermain.
- Menekan Pertamina untuk mencabut izin SPBU yang terbukti menjadi kaki tangan mafia solar.
- Menegaskan bahwa pembiaran terhadap kejahatan ini sama artinya dengan mengkhianati petani dan nelayan.
“Kami menduga kuat ada oknum besar yang membekingi. Kalau tidak, mana mungkin kejahatan ini berjalan begitu rapi dan masif,” tandas Wawan.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya pelaku lapangan, SPBU yang terbukti membantu penimbunan juga dapat dikenai Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.
“Kalau hukum masih punya nyali, mafia solar ini harus disapu bersih. Jika tidak, jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap negara semakin runtuh,” tutup Wawan.










