Sumenep Okaranews.id http://Lewat Perbup 67/2025, Pemkab Sumenep Satukan Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM– Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mengintensifkan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep.
Regulasi ini dinilai menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan UMKM berbasis budaya lokal.
Sosialisasi Perbup 67/2025 digelar di Graha Bung Hatta, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) Kabupaten Sumenep,
Kegiatan tersebut diikuti para pelaku UMKM, mulai dari pembatik, penjahit, pengrajin aksesoris, pengrajin keris, pengrajin blangkon, hingga pelaku usaha salon dan tata rias.
Kepala Dinas KUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyebut Perbup 67/2025 sebagai momentum kebangkitan UMKM lokal yang berbasis kearifan budaya daerah.
“Perbup ini membuka peluang usaha yang sangat luas. Mulai dari pengrajin batik, blangkon, aksesoris, penjahit, pengrajin keris, hingga jasa salon dan tata rias. Semuanya terlibat dalam ekosistem busana khas Sumenep,” ujarnya.
Dari sisi pelestarian budaya, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menegaskan bahwa regulasi tersebut berfungsi menjaga keaslian pakem busana Keraton Sumenep.
“Busana adat bukan sekadar pakaian, tetapi identitas budaya. Perbup ini memastikan model, potongan, dan tata cara penggunaan busana khas Sumenep tetap sesuai dengan nilai dan filosofi yang diwariskan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan bahwa Perbup 67 Tahun 2025 tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga menjadi pedoman bagi masyarakat secara umum.
“Perbup ini mengatur busana khas Sumenep secara menyeluruh, sehingga dapat dijadikan acuan oleh masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan, terutama dalam kegiatan resmi dan adat,” tegasnya.
Sebagai penguat pemahaman budaya, budayawan Sumenep Tajul Arifin menjelaskan bahwa manekin busana yang ditampilkan dalam sosialisasi hanya menunjukkan contoh potongan, tanpa menyebutkan nama maupun motif tertentu.
Ia merinci, busana adat Keraton Sumenep untuk ASN setiap hari Kamis terdiri atas blangkon gântong rè’-kèrè’, busana gânalan billâ bânten bermotif kembang berbahan linen, sifon, atau katun, serta kain panjang (sampèr) batik alas-alasan dengan selingan warna merah.
“Pakem busana ini merujuk pada manuskrip peninggalan Keraton Sumenep sejak abad ke-17. Setiap bentuk dan potongan memiliki filosofi dan makna tersendiri,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi Perbup 67/2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaku UMKM mampu menangkap peluang usaha berbasis budaya secara optimal, sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya daerah secara berkelanjutan.










