LBH AP Muhammadiyah Sumenep Tancap Gas, Dua Kasus Hukum Langsung Diadvokasi Pasca MoU Call Center 112

Tim LBH AP Muhammadiyah Sumenep saat ketemu klien di cafe classik kebonagung Sumenep.

Sumenep, OkaraNews.id – Baru beberapa hari resmi dilantik dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bupati Sumenep Ahmad Fauzi Wongsojudo terkait layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 112 pada 18 Februari 2026, Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Sumenep langsung bergerak cepat.

Bertepatan pada hari ke-6 Ramadan 1447 H, Senin (23/2/2026), LBH AP Muhammadiyah Sumenep menunjukkan komitmennya dengan mengadvokasi dua kasus hukum sekaligus di wilayah hukum Polres Sumenep dan Polsek Saronggi.

Ketua LBH AP Muhammadiyah Sumenep, Syafrawi, SH, menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut merupakan wujud nyata dari tanggung jawab moral dan profesional lembaga dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Sejak MoU dengan Diskominfo terkait Call Center 112 ditandatangani, kami tidak ingin itu hanya menjadi dokumen seremonial. Begitu ada laporan dan permintaan pendampingan, kami langsung turun. Hari Senin kemarin kami melakukan pendampingan di Polres Sumenep dan juga di Polsek Saronggi,” tegas Syafrawi.

Pendampingan pertama dilakukan di Polres Sumenep terhadap warga yang tengah menjalani proses pemeriksaan. LBH AP memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara itu, pendampingan kedua dilakukan di Polsek Saronggi dalam perkara berbeda. Tim advokasi LBH AP hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law serta tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi warga.

Menurut Syafrawi, momentum Ramadan justru menjadi penguat komitmen lembaganya untuk menghadirkan keadilan substantif di tengah masyarakat.

“Ramadan adalah bulan pengabdian dan pembelaan terhadap yang lemah. LBH AP Muhammadiyah Sumenep berkomitmen bahwa layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, bukan sekadar slogan. Kami ingin memastikan negara hadir melalui mekanisme hukum yang adil,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama dengan Diskominfo melalui Call Center 112 membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan persoalan hukum secara cepat dan terintegrasi.

“Dengan adanya kanal 112, masyarakat tidak perlu bingung mencari akses bantuan hukum. Kami siap merespons laporan yang masuk dan melakukan langkah advokasi sesuai prosedur,” tambahnya.

Langkah cepat LBH AP Muhammadiyah Sumenep ini mendapat perhatian publik, mengingat baru sepekan setelah penandatanganan MoU, lembaga tersebut langsung menunjukkan aksi konkret di lapangan.

Ke depan, LBH AP Muhammadiyah Sumenep menegaskan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi terciptanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadaban di Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan