LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jatim Kecam Pembatalan Pendopo Milad Muhammadiyah

Foto bersama LBH AP Sampang dan Advokat Muda Jatim di Sampang

SAMPANG, OkaraNews.id — Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Sampang bersama Aliansi Advokat Muda Jawa Timur menyampaikan pernyataan sikap tegas atas pembatalan mendadak penggunaan Pendopo Bupati Sampang untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113. Pembatalan yang dilakukan secara sepihak sehari sebelum acara itu dinilai mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta netralitas pemerintah daerah.

Dalam pernyataan resminya, kedua lembaga hukum tersebut menilai keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Terlebih, munculnya pernyataan pejabat Pemkab Sampang yang menyebut persoalan “bukan pada menterinya, melainkan pada organisasi penyelenggara”, dinilai mengandung muatan diskriminatif dan tidak pantas disampaikan oleh aparatur negara.

“Pembatalan sepihak dan pernyataan bernada diskriminatif tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjaga prinsip netralitas serta perlakuan yang adil terhadap organisasi kemasyarakatan,” tegas Rofsanjani Ali Akbar, S.H., perwakilan Aliansi Advokat Muda Jawa Timur, dalam keterangan tertulisnya.

LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jatim menegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi kemasyarakatan yang kontribusinya terhadap bangsa dan negara tidak terbantahkan. Sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini, Muhammadiyah konsisten berperan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, sosial, dan penguatan nilai kebangsaan. Jutaan masyarakat Indonesia, menurut mereka, telah merasakan manfaat nyata dari amal usaha Muhammadiyah di berbagai sektor.

“Oleh karena itu, setiap bentuk perlakuan tidak adil terhadap Muhammadiyah sama saja dengan mengingkari sejarah dan jasa besar organisasi ini bagi Republik Indonesia,” ujar Abdul Halim, S.H., Ketua LBH AP Muhammadiyah Sampang.

Atas dasar itu, LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan.

  • Pertama, mereka menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Pemkab Sampang, khususnya pejabat yang menyampaikan pernyataan bernada diskriminatif, kepada Muhammadiyah dan masyarakat luas.
  • Kedua, mereka mendesak Bupati Sampang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap pejabat terkait, terutama Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang. Pernyataan pejabat tersebut dinilai telah memicu kegaduhan publik, bersifat provokatif, serta mencederai prinsip netralitas pemerintah dan melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).
  • Ketiga, LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jatim menuntut pemberhentian Asisten I Setdakab Sampang apabila terbukti pernyataan dan tindakannya bertentangan dengan asas keadilan, nondiskriminasi, serta etika pemerintahan yang baik.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan secara diskriminatif. Pemerintah daerah, menurut mereka, wajib menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh organisasi kemasyarakatan yang sah dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

“Setiap ucapan pejabat publik merepresentasikan sikap negara terhadap warganya. Karena itu, kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik adalah sebuah keharusan,” tegas pernyataan tersebut.

LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jawa Timur menutup pernyataan sikapnya dengan menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, tidak boleh abai terhadap rasa keadilan masyarakat. Pemerintah seharusnya menjadi pengayom seluruh elemen bangsa, bukan justru menimbulkan kesan keberpihakan dan diskriminasi.

Pernyataan sikap ini, menurut mereka, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga nilai keadilan, kebhinekaan, serta penghormatan terhadap organisasi kemasyarakatan yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara.

Tinggalkan Balasan