Korupsi Proyek Internet Rp2,8 M, Eks Kadis Kominfo Taput Dituntut 6 Tahun Penjara

sidang polmudi di Pengadilan Tipikor Medan

Medan, OkaraNews.id- Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tapanuli Utara, Polmudi Sagala, dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp2,8 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/5/2025). Selain pidana badan, Polmudi juga dituntut membayar denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Polmudi diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya dua rekanan penyedia jasa internet, yaitu PT Indonesia Comnets Plus (ICP) Sumatera Bagian Utara dan PT Mitra Visioner Pratama (MVP).

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar,” kata JPU David Tambunan.

JPU juga menyebut Polmudi menyetujui tagihan perbaikan fiktif dari PT ICP Sumbagut. Sementara PT MVP diketahui tak punya izin resmi sebagai penyedia jasa internet di Taput.

Terdakwa lain, Hanson Einstein Siregar yang menjabat sebagai Kasubbag Program dan Keuangan sekaligus PPK juga dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, proyek pengadaan internet untuk sejumlah OPD dan kantor camat di Taput pada tahun anggaran 2020 dan 2021 dilakukan lewat sistem e-katalog. Tapi, kedua terdakwa sudah lebih dulu menunjuk penyedia tanpa perencanaan yang benar.

Parahnya, pekerjaan yang seharusnya tak boleh disubkontrakkan justru diserahkan ke pihak lain.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Penulis: Tim RedaksiEditor: Tim editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *