SUMENEP, OkaraNews.id — Julukan “bocah sakti” yang disematkan kepada seorang pelaku usaha jual beli mobil bekas di Sumenep kini memantik kontroversi. Bukan semata karena model bisnisnya yang disebut Pelunasan Khusus (PelSus) tanpa BPKB, tetapi karena muncul persepsi publik bahwa praktik tersebut seolah kebal dari sentuhan hukum.
Di tengah ramainya perbincangan soal dugaan risiko pelanggaran hukum dalam transaksi kendaraan tanpa BPKB, belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat: apakah ada kekuatan tertentu yang membuat praktik tersebut tidak tersentuh?
Persepsi Kebal Hukum
Sejumlah warga yang ditemui OkaraNews.id mengaku heran. Praktik jual beli kendaraan tanpa BPKB bukan isu baru dan memiliki potensi konsekuensi hukum, terutama jika kendaraan masih berstatus jaminan fidusia.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, ya harus dijelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada dugaan pelanggaran dan tidak ada tindakan, wajar publik bertanya-tanya,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dalam hukum Indonesia, pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, aspek perlindungan konsumen dan potensi unsur penipuan juga menjadi perhatian jika terdapat informasi yang tidak transparan kepada pembeli.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait apakah telah dilakukan penyelidikan atau tidak.
Ujian Wibawa Aparat
Pengamat hukum lokal menilai, isu ini bukan sekadar soal satu pelaku usaha, melainkan soal wibawa penegakan hukum.
“Yang berbahaya itu bukan hanya dugaan pelanggarannya, tapi persepsi bahwa seseorang bisa kebal hukum. Dalam negara hukum, tidak boleh ada individu yang merasa atau dipersepsikan lebih kuat dari aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang tidak ditemukan pelanggaran, aparat seharusnya menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik. Sebaliknya, jika ada indikasi kuat, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Menunggu Sikap Resmi
Kapolres Sumenep dan pihak terkait hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang berkembang. OkaraNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi.
Publik kini menunggu ketegasan dan transparansi. Sebab dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya benar atau salahnya suatu praktik usaha, tetapi juga keberanian aparat dalam memastikan tidak ada yang berada di atas hukum.
Jika isu “kekebalan” ini dibiarkan tanpa klarifikasi, yang tergerus bukan hanya kepercayaan masyarakat—melainkan legitimasi penegakan hukum itu sendiri.


