Sumenep – Okaranews.id Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep Jawa Timur secara resmi menetapkan sebanyak 650 calon jemaah haji (CJH) cadangan untuk musim haji tahun 2026. Penetapan ini sekaligus melengkapi total kuota jemaah haji asal Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.662 orang, terdiri atas 1.012 jemaah reguler dan 650 jemaah cadangan.
Kepala Kantor Kemenhaj Sumenep, H.Ahmad Halimy, menyampaikan bahwa penentuan jumlah jemaah cadangan tersebut dilakukan berdasarkan undangan resmi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kemenhaj Sumenep langsung melakukan langkah-langkah persiapan, termasuk mendistribusikan informasi kepada para jemaah yang masuk dalam daftar cadangan.
“Penetapan ini sesuai dengan undangan resmi yang kami terima dari pemerintah pusat. Untuk Kabupaten Sumenep, kuota CJH cadangan ditetapkan sebanyak 650 orang,” ujar Ahmad Halimy saat dikonfirmasi.
Halimy menjelaskan, keberadaan jemaah cadangan memiliki peran penting dalam mengisi kemungkinan kekosongan kuota, baik akibat jemaah reguler yang batal berangkat karena faktor kesehatan, administrasi, maupun alasan lain yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, meskipun berstatus cadangan, para jemaah tetap diminta bersiap secara serius.
Kemenhaj Sumenep juga mengingatkan adanya jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua yang akan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026. Tahapan ini menjadi salah satu penentu kesiapan jemaah cadangan untuk berangkat apabila nantinya memperoleh kesempatan.
Meski demikian, Halimy menegaskan bahwa status cadangan belum menjamin keberangkatan secara pasti. Namun, dari sisi kewajiban, jemaah cadangan tetap diperlakukan sama dengan jemaah reguler, terutama dalam hal pemenuhan persyaratan administrasi.
“Walaupun berstatus cadangan, CJH tetap wajib menyelesaikan seluruh proses administrasi. Mulai dari pembuatan paspor, perekaman bio visa, hingga kelengkapan dokumen lainnya. Ini penting agar jemaah benar-benar siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” jelasnya.
Selain kelengkapan dokumen dan biaya, aspek kesehatan menjadi perhatian utama. Kemenhaj Sumenep menegaskan bahwa setiap calon jemaah haji harus memenuhi syarat istitha’ah, yakni kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Menurut Halimy, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang, mencakup kondisi fisik, kesiapan mental, serta penyakit penyerta yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Hal ini menjadi krusial mengingat cuaca ekstrem dan aktivitas fisik yang cukup berat selama musim haji.
“Para calon jemaah haji juga wajib mengikuti manasik dan memahami tata cara ibadah haji dengan baik. Selain itu, mereka harus sehat secara fisik dan mental. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi jemaah memenuhi syarat istitha’ah. Ini merupakan syarat haji yang wajib dipenuhi,” paparnya.
Lebih lanjut, Halimy mengungkapkan bahwa tingginya animo masyarakat Sumenep untuk menunaikan ibadah haji kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modus yang sering digunakan antara lain penyebaran informasi tidak resmi melalui media sosial atau pesan berantai yang menjanjikan percepatan keberangkatan dengan imbalan tertentu.
Untuk itu, Kemenhaj Sumenep mengimbau seluruh calon jemaah haji dan keluarga agar lebih waspada dan selektif dalam menerima informasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses haji dilakukan secara resmi dan transparan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah merespons pesan atau informasi yang sumbernya tidak jelas. Jika membutuhkan informasi yang valid, calon jemaah haji dipersilakan langsung menghubungi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sumenep,” tegas Halimy.
Dengan penetapan kuota jemaah reguler dan cadangan ini, Kemenhaj Sumenep berharap seluruh calon jemaah dapat mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi, kesehatan, maupun pemahaman ibadah, sehingga pelaksanaan haji tahun 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan khusyuk.
