Berita  

Kejati Jatim Naikkan Level Kasus BSPS Sumenep, Geledah Rumah Koordinator

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar.

SUMENEP, OkaraNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menggeledah rumah salah satu koordinator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah kasus di tahap penye­lidikan.

Pada 7 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Jatim menggelar perkara dan menyimpulkan kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan, disertai Surat Perintah Penyidikan No. Print‑1052/…/07/2025. Sebanyak 250 orang saksi—meliputi penerima manfaat, PPK, kepala desa, fasilitator, serta pemilik toko bahan bangunan—telah diperiksa hingga 8 Juli 2025, termasuk 15 kepala desa di Surabaya .

Langkah penggeledahan terbaru fokus di kediaman seorang koordinator Kabupaten Sumenep, guna menyita berkas transaksi, dokumen administrasi, slip penarikan, dan bukti aliran dana lainnya. Penggeledahan sejalan dengan dugaan adanya upaya intervensi saksi .

Sebelumnya, penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Kejati Jatim sejak 14–15 Mei 2025, setelah Kementerian PUPR melaporkan dugaan penyimpangan dana BSPS sebesar Rp109,8 miliar untuk 5.490–5.900 penerima .

Gugatan Publik: AMSP Minta Penetapan Tersangka Selambat-lambatnya Pertengahan Juli

Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) menekan Kejati untuk segera menetapkan tersangka. Ketua Nurrahmat menyatakan:

 “Jika sampai pertengahan Juli belum ada penetapan tersangka, kami akan melakukan langkah lebih masif, termasuk mendatangi Kejati Jatim atau bahkan Kejagung RI” .

Temuan penyimpangan Kementerian PUPR meliputi: satu keluarga menerima ganda, tukang tidak dibayar meski dana cair, penerima diminta tanda tangan slip kosong, rumah dibangun tidak sesuai spesifikasi, dan penerima dari kalangan mampu .

Inti Perkembangan

Kasus BSPS Sumenep telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 7 Juli 2025.

Penggeledahan dilakukan di rumah koordinator sebagai bukti keseriusan penyidik.

250+ saksi telah diperiksa, termasuk kepala desa.

Tekanan publik meningkat, dengan AMSP memberi “deadline” penetapan tersangka sebelum pertengahan Juli.

Agenda Selanjutnya

  1. Penjabaran hasil penggeledahan—apakah ditemukan bukti kunci seperti dokumen atau slip.
  2. Proses penetapan tersangka—apakah mencakup korporasi, pejabat desa atau bahkan elit politik.
  3. Respons resmi Kejati Jatim terhadap desakan publik menjelang pertengahan Juli.

Pantau terus di Okaranews.id untuk update lanjutan mengenai penggeledahan, bukti baru, dan siapa saja yang akan dinyatakan sebagai tersangka!

Tinggalkan Balasan