Opini  

Keadilan Perikanan dan Kesejahteraan Perempuan Pesisir: Regulasi yang Belum Sepenuhnya Berpihak

Avatar of Ludi anto
Foto Ilustrasi

Indonesia kerap membanggakan diri sebagai negara maritim dengan potensi perikanan yang melimpah. Namun di balik statistik produksi ikan dan jargon ekonomi biru, terdapat realitas yang luput dari sorotan: perempuan pesisir masih menjadi kelompok yang paling rentan dalam sistem perikanan yang belum adil. Mereka bekerja, menopang ekonomi keluarga, menjaga keberlanjutan pesisir, tetapi sering tidak diakui secara hukum maupun kebijakan.

Perempuan pesisir bukan sekadar pelengkap nelayan laki-laki. Mereka terlibat aktif dalam rantai perikanan—mulai dari pengolahan hasil tangkapan, penjemuran ikan, pemasaran, hingga pengelolaan keuangan rumah tangga nelayan. Sayangnya, kerja-kerja tersebut masih dipandang sebagai aktivitas domestik atau informal, sehingga tidak tercermin dalam data resmi dan kebijakan pembangunan perikanan.

Padahal, secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam tidak membedakan pelaku perikanan berdasarkan gender. UU ini menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan, kepastian usaha, serta pemberdayaan kepada seluruh pelaku perikanan. Namun dalam praktiknya, definisi “nelayan” masih kerap disempitkan pada laki-laki yang melaut, sementara perempuan yang bekerja di sektor hilir perikanan tetap tidak dianggap sebagai subjek utama.

Kesenjangan ini berdampak langsung pada kesejahteraan perempuan pesisir. Banyak dari mereka tidak memiliki identitas resmi sebagai pelaku perikanan, sehingga tidak dapat mengakses bantuan pemerintah, asuransi nelayan, pembiayaan usaha, maupun program peningkatan kapasitas. Ketika hasil tangkapan menurun akibat cuaca ekstrem atau eksploitasi laut skala besar, perempuanlah yang pertama kali merasakan tekanan ekonomi, sekaligus tetap memikul beban kerja domestik.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi dasar penting untuk memastikan kebijakan kelautan dan perikanan responsif terhadap kebutuhan perempuan. Selain itu, Permen KKP Nomor 51 Tahun 2016 mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan dan perencanaan pembangunan perikanan yang inklusif gender.

Namun, persoalannya bukan semata pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan minimnya keberpihakan anggaran. Di banyak daerah pesisir, perempuan masih jarang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan strategis seperti Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Padahal, zonasi ruang laut berdampak langsung pada akses perempuan terhadap sumber daya pesisir dan mata pencaharian mereka.

Ketidakadilan perikanan juga terlihat dari dominasi industri perikanan skala besar yang sering mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Ketika ruang tangkap nelayan kecil menyempit dan sumber daya laut terdegradasi, perempuan pesisir kembali menjadi kelompok paling terdampak. Mereka harus beradaptasi dengan pendapatan yang tidak menentu, tanpa jaminan perlindungan sosial yang memadai.

Keadilan perikanan sejatinya tidak hanya berbicara tentang konservasi laut atau peningkatan produksi, tetapi juga tentang keadilan distribusi manfaat dan pengakuan peran. Negara perlu memastikan bahwa perempuan pesisir diakui sebagai pelaku utama sektor perikanan, baik dalam pendataan, perencanaan, maupun pengambilan keputusan.

Langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain: memperbaiki sistem data perikanan agar sensitif gender, memperluas akses perempuan terhadap identitas dan perlindungan sosial, serta memastikan keterlibatan perempuan dalam forum-forum kebijakan perikanan di tingkat lokal hingga nasional. Tanpa itu, regulasi perikanan akan terus menjadi dokumen normatif yang jauh dari realitas kehidupan pesisir.

Keadilan perikanan yang inklusif bukan hanya soal keadilan bagi perempuan, tetapi juga tentang keberlanjutan masa depan laut Indonesia. Mengabaikan perempuan pesisir berarti mengabaikan salah satu fondasi terpenting dalam menjaga ekosistem dan ketahanan ekonomi komunitas pesisir. Sudah saatnya suara perempuan pesisir tidak lagi berada di pinggir, tetapi menjadi bagian utama dalam arah kebijakan perikanan nasional.

*****

Tinggalkan Balasan