Kasus Sertifikat Laut Tapakerbau: Nama Kades Gersik Putih di Ujung Tanduk

Foto Saat Warga Menolak Fungsi Alih Laut (Foto Okaranews.id)

Sumenep okaranews.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas laut Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, memasuki babak baru. Kejati Jawa Timur memastikan sudah ada penetapan tersangka. Nama Muhab, Kepala Desa Gersik Putih, ikut terseret dalam sorotan publik.

Surat resmi Kejati Jatim bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025 yang diteken Aspidum Joko Budi Darmawan pada 26 September 2025 menyebut gelar perkara telah dilakukan terhadap Mina dkk. Mina adalah mantan Kepala Desa Gersik Putih.

Meski belum terang siapa yang dimaksud dengan “dkk”, Muhab disebut berpotensi kuat masuk dalam daftar itu. Ia diketahui sebagai salah satu pemohon penerbitan SHM di atas area pantai Tapakerbau.

“Potensi Muhab sebagai tersangka itu nyata. Karena surat Kejati jelas menyebut Mina, dkk. Kami masih menunggu siapa saja yang masuk kategori ‘dkk’ tersebut,” kata kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto

Sorotan ke Kepala Desa

Bagi warga, dugaan keterlibatan Muhab bukan hal mengejutkan. Posisi kepala desa justru dianggap strategis dalam mendorong penerbitan SHM di kawasan laut.

“Ini persoalan moral juga. Bagaimana mungkin seorang kepala desa ikut mengupayakan sertifikat di atas laut, padahal laut itu adalah ruang hidup warganya sendiri,” ujar salah seorang aktivis GEMA AKSI.

Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Kampung Tapakerbau, ke Polda Jatim pada Februari 2025. Warga menolak keras penerbitan SHM karena dinilai membuka peluang reklamasi pantai untuk tambak garam.

Sementara itu, penetapan tersangka dinilai semakin menguatkan bahwa objek yang disertifikatkan memang laut, bukan tanah. “Sejak dulu sampai sekarang, Tapakerbau adalah pantai. Tidak pernah jadi lahan,” tegas Marlaf.

Dengan fakta baru ini, sorotan publik kian tajam tertuju pada Muhab. Dari sekadar pemohon SHM, posisinya kini dibayangi status tersangka.

*****

Tinggalkan Balasan