SUMENEP, OkaraNews.id — Seorang warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, bernama Moh. Tohir, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan ke Polres Sumenep. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/330/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Juli 2025.
Dalam laporannya, pria yang dikenal dengan nama Maz Ink tersebut mengaku menjadi korban perampasan perangkat sound system yang digunakan dalam usahanya, Zidane Audio. Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari kesepakatan pembelian sound system dengan seseorang bernama H. Saman pada Januari 2023, dengan total nilai transaksi sebesar Rp 180 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Masalah mencuat pada 3 September 2024. Saat itu, istri pelapor, Hatitin, melihat sekelompok orang yang diduga dipimpin langsung oleh H. Saman mendatangi rumah mereka tanpa izin. Beberapa dari mereka bahkan sempat bermain biliar di teras rumah, sementara satu orang lainnya diduga mengambil paksa perangkat sound system.
Dalam laporan disebutkan, dua unit mobil pickup terlihat di lokasi kejadian. Salah satunya digunakan untuk mengangkut sejumlah peralatan, termasuk beberapa unit yang bukan bagian dari kesepakatan awal, dan merupakan milik pribadi Tohir. Ironisnya, pengambilan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi dan disertai dugaan tindakan intimidatif terhadap keluarga pelapor.
Tohir menyatakan, total kerugian akibat kejadian itu mencapai sekitar Rp 400 juta. Ia melaporkan peristiwa tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 362 dan/atau 365 KUHP tentang pencurian dan perampasan. Laporan diterima oleh Inspektur Polisi Dua Saini, petugas SPKT Polres Sumenep.
Namun, hingga kini, hampir setahun sejak laporan pertama diajukan pada 12 September 2023, Tohir mengaku belum melihat perkembangan berarti. Ia menyesalkan lambannya penanganan kasus oleh pihak penyidik.
“Soal laporan pencurian sound system sudah hampir setahun belum ada perkembangan. Penyidik terkesan enggan untuk menangkap pelaku,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).
Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Reskrim Polres Sumenep, Fardiyanto, menyatakan bahwa perkara masih dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan, Pak. Setiap perkembangan sudah kami sampaikan ke pengacara yang ditunjuk H. Tohir,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.


