Sumenep OkaraNews.id – Kejaksaan Negeri Sumenep Hari ini Resmi Menahan Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep dengan dugaan kasus ijazah palsu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap II pelimpahan tersangka dari Polres Sumenep, terkait pemalsuan ijazah palsu oleh Kades Kangayan, Arsan.
“Dia (Arsan, red) melakukan ijazah palsu untuk mencalonkan sebagai kepala desa,” katanya, kepada sejumlah wartawan.
Pihaknya menyampaikan, bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu pasal 266 dan 263, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Nanti kita buktikan dipersidangan, mana yang lebih tepat untuk menetapkan bukti itu,” tegasnya.
Dari awal berkas diterima sudah melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk dari penyidik untuk menetapkan tersangka lain.
“Namun, untuk menetapkan tersangka lain, satu karena ada yang sudah meninggal dunia, dan satunya lagi stroke. Semuanya ada tiga. Ya, cuma kepala desa ini yang sehat jadi tersangka,” ujarnya.
“Dalam perkara ini tidak ada penangguhan, kades ini sudah kami tahan selama 20 hari ke depan,” bebernya.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan, bahwa ijazah palsu yang digukan oleh Kades Kangayan Arsan, yaitu ijazah SMP.
“Kalau tidak salah ijazah SMP, itu yang diterbitkan oleh Yayasan Mandi Laut,” imbuhnya.
Untuk diketahui, perkara ijazah palsu ini dilaporkan berdasarkan laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tertanggal 22 Juli 2020.
Tersangka Arsan dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa Kangayan pada tahun 2019 lalu.