Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukanlah sekadar kebijakan teknis pembangunan desa, melainkan amanat langsung konstitusi ekonomi Indonesia. Kehadirannya dimaksudkan sebagai jalan keluar atas ketimpangan struktural antara desa dan kota, sekaligus sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat desa. Namun dalam praktiknya, BUMDes justru sering menjadi ironi: dilegitimasi oleh regulasi yang kuat, dibiayai oleh dana publik, tetapi gagal menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi warga desa.
Ironi ini patut dikritisi secara jujur, terlebih jika menilik betapa lengkap dan progresifnya payung hukum yang mengatur BUMDes.
BUMDes dalam Kerangka Hukum Negara
Secara yuridis, BUMDes memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyatakan:
“Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.”
Ayat (2) menegaskan bahwa BUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sementara ayat (3) menyebutkan tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pendapatan desa.
Lebih lanjut, penguatan posisi hukum BUMDes diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Dalam PP ini, BUMDes bahkan ditegaskan sebagai badan hukum, bukan sekadar unit usaha desa.
Pasal 3 PP No. 11 Tahun 2021 menyebutkan bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain:
-
Mengelola usaha,
-
Memanfaatkan aset,
-
Mengembangkan investasi dan produktivitas perekonomian desa,
-
Menyediakan jasa pelayanan umum,
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan demikian, secara normatif, BUMDes bukanlah proyek coba-coba, melainkan entitas ekonomi resmi yang seharusnya dikelola secara profesional dan akuntabel.
Permendesa: Kesejahteraan sebagai Tujuan Utama
Kementerian Desa juga telah mengatur BUMDes secara lebih teknis melalui berbagai Peraturan Menteri Desa (Permendesa). Salah satu yang paling relevan adalah Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes.
Dalam Pasal 3 Permendesa tersebut ditegaskan bahwa pendirian BUMDes bertujuan:
-
meningkatkan perekonomian desa,
-
mengoptimalkan aset desa,
-
meningkatkan usaha masyarakat,
-
membuka lapangan kerja,
-
meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Kemudian, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa secara eksplisit mendorong Dana Desa untuk:
-
penguatan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama,
-
pengembangan usaha produktif,
-
penciptaan lapangan kerja desa,
-
pemulihan ekonomi masyarakat desa.
Bahkan dalam kebijakan terbaru, Dana Desa diarahkan untuk mendukung BUMDes sebagai tulang punggung desa mandiri dan desa berdaya, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Pertanyaannya kemudian, jika regulasi sudah sedemikian jelas dan dana tersedia, mengapa kesejahteraan masyarakat desa tetap sulit dirasakan?
Kesenjangan antara Norma dan Realitas
Fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang yang lebar antara norma hukum dan praktik pengelolaan BUMDes. Banyak BUMDes berdiri hanya untuk memenuhi syarat regulatif, tanpa visi bisnis yang jelas. Studi kelayakan sering diabaikan, potensi desa tidak digali secara serius, dan kebutuhan masyarakat tidak menjadi pijakan utama dalam menentukan jenis usaha.
Akibatnya, BUMDes menjadi lembaga ekonomi yang asing bagi warganya sendiri. Ia tidak hadir dalam rantai produksi masyarakat, tidak memperkuat petani dan nelayan, serta gagal melawan dominasi tengkulak dan pasar luar desa.
Politisasi dan Penyimpangan Tujuan
Ironi lain yang tak bisa diabaikan adalah politisasi BUMDes. Padahal Pasal 4 PP No. 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa BUMDes dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Namun di banyak desa, pengurus BUMDes justru dipilih berdasarkan kedekatan politik, bukan kompetensi.
BUMDes akhirnya beralih fungsi menjadi:
-
alat kompromi politik,
-
ruang distribusi jabatan,
-
proyek legitimasi kekuasaan kepala desa.
Dalam kondisi demikian, mustahil berharap BUMDes mampu menjalankan mandat kesejahteraan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Masyarakat Desa yang Terpinggirkan
Yang paling dirugikan dari kegagalan BUMDes adalah masyarakat desa itu sendiri. Mereka jarang dilibatkan secara bermakna dalam perencanaan dan pengawasan. Padahal Pasal 89 UU Desa menegaskan bahwa hasil usaha BUMDes harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, masyarakat hanya menjadi objek laporan, bukan subjek pembangunan. Kesejahteraan yang dijanjikan berhenti di ruang musyawarah dan baliho program.
Evaluasi Berbasis Dampak, Bukan Administrasi
Salah satu kelemahan mendasar kebijakan BUMDes adalah pola evaluasi yang terlalu administratif. Selama laporan lengkap dan prosedur terpenuhi, kegagalan dampak ekonomi sering dianggap selesai. Padahal, regulasi tidak pernah memandatkan BUMDes hanya untuk sekadar “ada”.
Sudah saatnya pemerintah daerah, pendamping desa, dan aparat pengawas menilai BUMDes berdasarkan:
-
peningkatan pendapatan warga,
-
penciptaan lapangan kerja,
-
penguatan ekonomi lokal,
bukan sekadar serapan anggaran.
Mengembalikan BUMDes pada Amanat Undang-Undang
BUMDes bukan hadiah negara untuk desa, melainkan amanat undang-undang yang lahir dari semangat keadilan sosial. Ketika BUMDes gagal menghadirkan kesejahteraan, maka yang sesungguhnya gagal bukan regulasinya, melainkan keberanian kita menjalankan hukum secara jujur dan berpihak pada rakyat desa.
Jika BUMDes terus dipelihara sebagai simbol tanpa substansi, maka ia hanya akan menjadi monumen kebijakan—kokoh secara hukum, tetapi rapuh dalam dampak. Dan masyarakat desa akan terus bertanya, dengan getir: di mana kesejahteraan yang dijanjikan undang-undang itu?
