Instruksi Zakat ASN Sumenep Tuai Polemik, Bupati Diminta Revisi

Foto Gambar Ilustrasi AI

Sumenep, OkaraNews.id  – Instruksi Bupati Sumenep terkait pemotongan gaji ASN untuk zakat penghasilan memicu polemik. Kebijakan itu dinilai belum matang dan berpotensi memberatkan ASN dengan latar belakang ekonomi beragam.

Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/1/2025 yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2025 ini mengacu pada regulasi nasional untuk optimalisasi zakat. Namun, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh. Andriansyah, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan ASN yang penghasilannya di bawah nisab.

“Zakat wajib hanya untuk yang hartanya melebihi nisab, setelah dikurangi kebutuhan pokok. Tidak bisa dipukul rata,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Chairul Anwar, juga meminta kebijakan ini ditinjau ulang dan disosialisasikan lebih baik agar tidak menambah beban ASN bergaji rendah.

Baznas Sumenep memastikan pemotongan dilakukan atas persetujuan ASN melalui surat kuasa.

“Ini bukan hanya kewajiban, tapi bentuk kepedulian,” kata Wakil Ketua Baznas, Sugeng Haryadi.

Sebagai catatan, nisab zakat penghasilan 2025 ditetapkan setara Rp7,14 juta per bulan, dengan zakat 2,5% dari penghasilan bersih.

*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *