Sumenep,OkaraNews.id– Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur resmi melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GAKI Jatim, Ach. Farid Azziyadi, pada Rabu (28/5/2025).
Dalam keterangannya, Farid menjelaskan bahwa permohonan audit ini mencakup penggunaan Dana Desa selama empat tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2024. Selama periode tersebut, desa Batang-Batang Daya menerima alokasi anggaran dengan nilai akumulatif yang cukup besar, yakni sekitar Rp5 miliar.
“Kami mengajukan audit investigatif karena besarnya nominal Dana Desa yang masuk ke desa ini, baik secara tahunan maupun akumulatif. Kami menduga ada indikasi penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 jo UU Nomor 3 Tahun 2023 serta peraturan teknis yang berlaku,” tegas Farid.
Menurut Farid, GAKI mempertanyakan apakah pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai Dana Desa telah sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), peruntukannya, serta dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahunan yang sah.
GAKI Jatim menilai penting untuk dilakukan audit secara menyeluruh dan independen oleh Inspektorat guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.
“Jika dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, kami mendesak Inspektorat agar segera mengeluarkan rekomendasi khusus kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan uang negara,” tambahnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ananta Yuniarto, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Sumenep, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan GAKI sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami akan memanggil pelapor dan menindaklanjuti permohonan ini sesuai regulasi. Ini bagian dari komitmen kami dalam memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif dan profesional,” ujar Ananta.
Permohonan ini disampaikan GAKI Jatim sebagai bagian dari komitmen organisasi tersebut terhadap penguatan pengawasan publik serta mendorong budaya tata kelola desa yang transparan dan berintegritas di Kabupaten Sumenep.
***