Berita  

Dr. Zeinudin: Legislasi Syariah Harus Menghormati Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Akademisi Madura Dr. Zeinudin Saat Memaparkan Moderasi Beragama di FHK Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jum'at (04/07/2025)

SEMARANG, OkaraNews.id– Akademisi hukum Islam, Dr. Mohammad Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., menyampaikan kritik konstruktif terhadap kecenderungan formalisasi hukum Islam di Indonesia. Dalam kuliah tamu bertema “Memahami Hukum Islam dalam Konteks Keragaman di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Kamis (4/7/2025), Dr. Zeinudin menegaskan bahwa penerapan hukum Islam dalam kerangka negara pluralistik tidak bisa dilepaskan dari prinsip konstitusionalitas dan keadilan sosial.

Antara Legislasi Syariah dan Keadilan Konstitusional

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura ini menyoroti fenomena maraknya Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariah yang kerap mengabaikan asas equality before the law dan potensi diskriminasi terhadap warga negara non-muslim.

“Produk legislasi daerah yang hanya merepresentasikan satu kelompok agama berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi yang dijamin UUD 1945. Negara hukum tidak boleh memihak kepada tafsir tunggal keagamaan,” ujarnya tegas.

Menurutnya, Perda Syariah yang dibentuk tanpa kajian multidisipliner—terutama aspek sosiologis dan yuridis—dapat menciptakan ketegangan antara hukum agama dan konstitusi, serta merusak tata kelola demokrasi lokal.

Islam dalam Bingkai Negara Hukum Pancasila

Dr. Zeinudin menekankan bahwa nilai-nilai universal dalam Islam seperti keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan kesetaraan (musawah) sangat kompatibel dengan prinsip negara hukum Indonesia. Namun, implementasinya tidak bisa bersifat koersif atau legalistik semata.

“Hukum Islam harus bersinergi, bukan berkompetisi dengan hukum nasional. Karena Indonesia bukan negara agama, melainkan negara hukum berdasarkan Pancasila dan konstitusi,” paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa fikih dan syariat tidak selalu identik dengan hukum negara. Oleh sebab itu, dibutuhkan moderasi dalam formalisasi hukum Islam agar tidak bertentangan dengan asas-asas demokrasi dan HAM.

Kritik Akademik: Tafsir Tunggal Membahayakan Integrasi

Lebih lanjut, akademisi yang juga menjabat sebagai Ketua PDM Muhammadiyah Sumenep ini menolak pendekatan teokratis dalam legislasi. Ia menyatakan bahwa penggunaan tafsir keagamaan tunggal sebagai dasar hukum positif sangat berbahaya dalam masyarakat pluralistik.

“Negara tidak boleh tunduk pada satu doktrin fikih tertentu. Hukum negara harus dibangun atas dasar deliberasi publik, bukan monopoli ideologi,” pungkasnya.

Respon Akademisi Hukum

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Unika Soegijapranata, Prof. Dr. Rika Saraswati, menilai pemikiran Dr. Zeinudin sebagai angin segar dalam wacana integrasi hukum Islam dan hukum nasional. Menurutnya, pendekatan kritis semacam ini penting untuk membentuk calon-calon sarjana hukum yang peka terhadap keragaman dan isu keadilan konstitusional.

Catatan Redaksi: Islam, Hukum, dan Jalan Tengah

Isu legislasi syariah di Indonesia masih menjadi perdebatan yang menyisakan banyak ruang abu-abu. Gagasan moderat yang dibawa oleh akademisi seperti Dr. Zeinudin patut mendapat tempat di ruang publik sebagai wacana penyeimbang antara aspirasi umat dan prinsip negara hukum.

Dalam kerangka negara demokratis, hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari prinsip konstitusionalitas, keadilan universal, dan penghormatan terhadap keberagaman. Oleh karena itu, setiap upaya formalisasi hukum Islam di ruang publik wajib melalui uji etik, uji sosiologis, dan yang terpenting: uji konstitusional.

Tinggalkan Balasan