Sumenep, OkaraNews.id — Seminar Nasional Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang digelar pada Jumat, 28 November 2025, di Graha Sumekar Universitas Wiraraja menghadirkan gagasan-gagasan segar mengenai arah masa depan pendidikan nasional. Dalam acara bertema “Kolaborasi Baik, Pendidikan Baik Menuju Indonesia Emas” tersebut, salah satu pembicara yang memberikan kontribusi pemikiran kuat adalah Dr. Moh. Zeinudin, dosen Pascasarjana Prodi Magister Hukum sekaligus Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, yang dikenal dengan pemikiran akademiknya yang kritis dan progresif.
Dalam pemaparannya, Dr. Zein menegaskan bahwa guru adalah penjaga masa depan bangsa yang tidak boleh dibiarkan bekerja di bawah tekanan ketidakpastian hukum. Ia menyoroti fenomena meningkatnya rasa cemas di kalangan pendidik karena khawatir tindakan pembinaan atau teguran dapat dipersepsikan sebagai kekerasan atau pelanggaran HAM. Kondisi ini, menurutnya, bukan hanya meruntuhkan otoritas pendidikan, tetapi juga menghambat proses pembelajaran yang seharusnya berjalan tegas namun tetap manusiawi.
Dr. Zein kemudian memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar-dasar hukum yang melindungi guru, mulai dari UU Guru dan Dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional, hingga pasal-pasal penting dalam KUHP baru yang membedakan antara tindakan pembinaan yang sah dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penjelasan tersebut disampaikan dengan bahasa yang sistematis, ilmiah, namun mudah dicerna oleh para guru yang hadir, sehingga mereka memperoleh pemahaman yang lebih utuh tentang posisi, hak, dan kewajibannya sebagai pendidik.
Menurut Dr. Zein, membangun pendidikan berkemajuan tidak bisa hanya berfokus pada kurikulum, digitalisasi, atau peningkatan sarana-prasarana. Faktor yang harus diprioritaskan justru adalah perlindungan hukum bagi guru, sebab inovasi pendidikan tidak mungkin lahir dari pendidik yang bekerja dalam ketakutan. Dari sinilah ia memperkenalkan konsep “legal confidence for educators”—suatu gagasan bahwa guru harus memiliki keberanian pedagogis yang ditopang oleh literasi hukum yang memadai. Dengan pemahaman hukum yang baik, guru dapat mendidik secara tegas, empatik, dan bertanggung jawab.
Dr. Zein menekankan bahwa guru profesional adalah guru yang memahami batasan hukum dalam tindakannya sehingga ia dapat menjaga marwah profesi sekaligus melindungi dirinya dari potensi kriminalisasi. Di ruang seminar, gagasan ini mendapat respons positif dari peserta yang merasa bahwa literasi hukum merupakan kebutuhan mendesak dalam praktik pendidikan hari ini.
Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh guru, tetapi oleh kolaborasi antara pendidik, orang tua, lembaga pendidikan, dan negara. Namun kolaborasi itu tidak akan pernah berjalan baik tanpa adanya kepastian hukum yang melindungi guru sebagai aktor utama pembentukan karakter bangsa. Menurutnya, visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat dicapai jika negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum yang kuat dan berkeadilan.
Menutup materinya, Dr. Zein menyampaikan bahwa memuliakan guru berarti memuliakan masa depan bangsa.
“Pendidikan yang baik hanya akan lahir dari ekosistem yang baik, dan ekosistem yang baik tidak mungkin tercipta jika guru tidak dilindungi. Menuju Indonesia Emas bukan hanya cita-cita, tetapi komitmen kolektif yang menuntut keberanian kita menempatkan guru pada posisi yang bermartabat,” ujarnya.
Seminar Nasional IGI ini menjadi ruang penting bagi penguatan literasi hukum pendidik dan penegasan kembali peran guru sebagai fondasi strategis pembangunan bangsa. Kehadiran Dr. Zein dengan gagasannya yang visioner semakin memperkaya wacana pendidikan berkeadilan dan berkeadaban di Indonesia.





