Sumenep, Okaranews.id, – Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep Jawa Timur atas laporan dugaan kelalaian proyek Tebing Pengendali Banjir di Desa Babbalan dinilai pelapor tidak memuaskan. Alih-alih menunjukkan langkah konkret, DLH justru terkesan melempar tanggung jawab kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Timur.
“Itu kewenangannya PU, Mas. Dan kalau nggak salah, sudah dilaporkan dan disurvei PU Pengairan Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala DLH Kabupaten Sumenep, Arif Susanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan,
“Lebih jelas bisa ditanyakan ke Dinas PU, Mas.”
Pernyataan tersebut menuai reaksi dari pelapor, Affandi Ubala, yang sebelumnya telah mengajukan surat resmi kepada DLH dan instansi terkait sejak beberapa minggu lalu.
“Semua sudah kami surati Bapak. Intinya kami menuntut segala upaya penanganan. DLH dalam konteks ini memiliki peran terkait dampak lingkungan akibat pengerjaan proyek PU. Mohon kerja samanya untuk memberikan atensi kepada PU,” tulis Affandi dalam tanggapan langsungnya kepada Kadis DLH.
Lebih jauh, Affandi menekankan bahwa pihaknya tidak buta terhadap pembagian tugas antar instansi.
“Atensi Sampeyan lebih bernilai daripada suara fals warga terdampak. Jangan nunggu bencana baru bertindak. Jangan tutup mata atas dampak lingkungan ini. Kami tahu tupoksi masing-masing lembaga yang kami surati,” tegasnya.
Dampak Nyata, Respons Minim
Sebelumnya, proyek tebing pengendali banjir yang bersumber dari dana APBN itu diduga menyebabkan longsor pada 14 Mei 2025, merusak jalan dan mengancam rumah warga di Desa Babbalan. Akses jalan terputus, tanah longsor menggerus pemukiman, dan risiko keselamatan warga meningkat tajam.
Namun hingga kini, belum ada tindakan pemulihan lingkungan yang nyata dari DLH maupun PU, sementara masyarakat terus dibayangi potensi bencana susulan.
“Kami tidak sekadar mengadu. Kami menuntut perhatian. Jika DLH diam, siapa lagi yang akan menjaga lingkungan hidup warga?” pungkas Affandi.
***


