Diskusi Publik Rumah Kebangsaan Sumenep Soroti Bahaya Pilkada Tidak Langsung

Avatar of Ludi anto
Foto Para Pemateri Diskusi Pilkada Tidak Langsung Rumah Kebangsaan Sumenep(Doc.Okaranews.id)

Sumenep  Okaranews.id — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik tajam. Gagasan yang disebut-sebut sebagai solusi atas mahalnya biaya politik dan maraknya politik uang itu justru dinilai berpotensi menjadi kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

Kritik keras tersebut disampaikan Dr. Moh. Zeinudin (Dr. Zein) dalam diskusi publik yang digelar Rumah Kebangsaan Sumenep di Graha Ki Hajar Dewantara. Forum ini tidak sekadar menjadi ruang diskusi akademik, tetapi menjelma menjadi arena dialektika nilai antara demokrasi prosedural, kekuasaan elite, dan hak konstitusional warga negara.

Diskusi publik itu mempertemukan spektrum kekuatan sosial dan politik Sumenep secara lengkap. Hadir aktivis mahasiswa lintas organisasi—IMM, PMII, GMNI, serta BEM se-Sumenep—bersama akademisi, birokrat Pemerintah Kabupaten Sumenep, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), hingga seluruh fraksi DPRD Sumenep serta Perwakilan Media.

Komposisi peserta yang beragam ini memperlihatkan bahwa isu pilkada bukan sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan menyentuh jantung demokrasi lokal.

Dalam paparannya, Dr. Zein menegaskan bahwa perdebatan mengenai pilkada tidak boleh dilepaskan dari prinsip dasar negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia merujuk Pasal 1 ayat (2) yang secara eksplisit menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sementara negara dan seluruh institusinya hanya bertindak sebagai pelaksana mandat rakyat.

“Ketika hak memilih kepala daerah diambil dari rakyat dan diserahkan kepada DPRD, yang terjadi bukan efisiensi demokrasi, melainkan pergeseran kedaulatan dari rakyat ke elite,” tegas Dr.Zein 

Sebagai dosen Pascasarjana Universitas Wiraraja sekaligus Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, Zein menilai bahwa narasi yang selama ini digunakan untuk membenarkan penghapusan pilkada langsung—seperti politik uang, konflik horizontal, dan tingginya biaya pemilu—merupakan jalan pintas yang keliru. Menurutnya, persoalan tersebut bukanlah kesalahan rakyat sebagai pemilih, melainkan akibat lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum oleh negara.

“Politik uang tidak lahir dari rakyat yang mencoblos, tetapi dari elite yang memiliki sumber daya dan akses kekuasaan. Jika negara gagal menertibkan elite dan menegakkan hukum, lalu solusinya justru mencabut hak konstitusional rakyat, maka itu adalah bentuk pengakuan kegagalan negara,” ujarnya.

Zein menekankan bahwa logika tersebut berbahaya karena menjadikan rakyat sebagai pihak yang dikorbankan, sementara aktor-aktor kekuasaan yang seharusnya bertanggung jawab justru lolos dari kritik struktural. Dalam jangka panjang, kata dia, pola ini akan melahirkan demokrasi elitis yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
Ia juga menyoroti frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang kerap dijadikan dalih konstitusional untuk menghidupkan kembali pilkada tidak langsung. Menurut Zein, penafsiran sempit atas frasa tersebut berpotensi mereduksi makna demokrasi hanya sebatas prosedur formal.

“Demokratis bukan sekadar sah secara hukum atau sesuai undang-undang. Demokrasi harus menjamin partisipasi rakyat yang nyata, terbuka, dan bermartabat. Jika rakyat dikeluarkan dari proses memilih pemimpinnya sendiri, maka esensi demokrasi itu hilang,” tegasnya.

Sebagai tawaran jalan tengah, Dr. Zein mengajukan konsep “demokrasi bersyarat”. Dalam pandangannya, pilkada langsung tetap harus dipertahankan sebagai mekanisme utama, namun dengan prasyarat penguatan regulasi pendanaan politik, transparansi kampanye, pembatasan biaya politik, serta sanksi hukum yang tegas dan progresif bagi pelanggar.

“Yang harus dibenahi adalah sistem dan penegakan hukumnya, bukan hak rakyatnya. DPRD seharusnya diperkuat sebagai lembaga pengawas kekuasaan daerah, bukan justru menjadi pengambil alih mandat rakyat,” katanya.

Diskusi publik ini juga menghadirkan Dr. Wilda Rosaili, akademisi FISIP Universitas Wiraraja, yang menyoroti pentingnya konsistensi antara desain demokrasi dan praktik kekuasaan lokal. Ia mengingatkan bahwa ketika demokrasi terlalu dikendalikan oleh elite politik, kebijakan publik berisiko semakin jauh dari kebutuhan riil masyarakat.

“Demokrasi yang sehat menuntut keseimbangan antara representasi dan partisipasi. Jika partisipasi dipangkas, maka representasi akan kehilangan legitimasi sosialnya,” ujar Wilda.

Sementara itu, Kyai Hadi dari PCNU Sumenep menambahkan perspektif etika dan moral dalam perdebatan pilkada. Menurutnya, demokrasi bukan hanya soal mekanisme memilih pemimpin, tetapi juga menyangkut amanah dan pertanggungjawaban moral di hadapan rakyat.

Ketika rakyat disingkirkan dari proses memilih pemimpinnya, yang hilang bukan hanya suara, tetapi juga rasa memiliki dan tanggung jawab moral penguasa kepada umat,” kata Kyai Hadi.

Sejumlah aktivis mahasiswa yang hadir menilai pernyataan Dr. Zein sebagai suara kritis yang semakin langka di tengah menguatnya pragmatisme politik. Keberaniannya menyebut pengalihan pilkada ke DPRD sebagai kemunduran konstitusional dinilai menunjukkan konsistensi antara keilmuan, keberpihakan pada rakyat, dan integritas moral seorang tokoh agama sekaligus akademisi.

Diskusi publik yang digagas Rumah Kebangsaan Sumenep ini memperlihatkan bahwa perdebatan pilkada bukan semata soal efisiensi anggaran atau teknis elektoral, melainkan pertarungan nilai tentang siapa sesungguhnya pemilik kedaulatan dalam negara demokratis: rakyat sebagai subjek utama, atau elite politik sebagai penentu kekuasaan.

*****

Tinggalkan Balasan