Tak terasa, masa satu tahun kepemimpinan Bupati Sumenep telah terlewati. Di tengah berbagai klaim capaian dan penghargaan, publik justru masih disuguhi persoalan klasik yang belum juga menemukan titik terang, khususnya di sektor lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Kabupaten Sumenep hingga kini masih kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan dan perikanan. Dugaan kuat mengarah pada lemahnya pengawasan terhadap tambang galian C dan tambak udang ilegal yang terus beroperasi tanpa kepastian hukum. Alih-alih menjadi motor ekonomi daerah, sektor ini justru menyisakan ketimpangan sosio-ekologi yang kian mengkhawatirkan.
Tambang Galian C dan Tambak Ilegal: Problem Tak Kunjung Tuntas
Persoalan tambang galian C dan tambak udang ilegal bukan isu baru. Aktivitas tersebut telah lama menjadi perbincangan publik karena dampaknya yang nyata: kerusakan lingkungan, abrasi pantai, pencemaran, hingga konflik sosial di tingkat masyarakat.
Ironisnya, pemerintah daerah bukan tidak mengetahui. Data lokasi dan aktivitas diduga telah dikantongi. Namun pertanyaannya, mengapa hingga hari ini belum ada langkah tegas dan terukur untuk menghentikan atau setidaknya meminimalisir praktik ilegal tersebut? Ketika pendekatan persuasif tak diindahkan, seharusnya tindakan hukum menjadi pilihan yang tak bisa ditawar.
Jika pembiaran ini terus berlangsung, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar ketidakmampuan, atau ada kepentingan yang belum terselesaikan?
RDTR yang Tak Kunjung Rampung
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah belum selesainya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, RDTR merupakan instrumen fundamental dalam penataan wilayah, pengendalian pembangunan, dan perlindungan kawasan strategis.
Ketiadaan RDTR yang jelas berpotensi membuka ruang abu-abu dalam pemberian izin dan pengawasan aktivitas usaha. Tanpa peta dan regulasi detail, pembangunan berjalan tanpa arah yang terukur. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melegitimasi aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Keterlambatan RDTR menimbulkan pertanyaan serius: mengapa dokumen sepenting ini belum juga tuntas? Apakah ada tarik-menarik kepentingan di baliknya?
Prestasi Tanpa Kedaulatan?
Sumenep memang kerap dibanjiri penghargaan. Namun di sisi lain, kedaulatan atas sumber daya alamnya terasa rapuh. Daerah yang kaya akan potensi justru terjebak dalam paradoks: sumber daya melimpah, tetapi tata kelola lemah.
Pembangunan yang tidak dibarengi konsep governansi yang kuat hanya akan melahirkan krisis sosial dan ekologis berkepanjangan.
Dua Tuntutan Mendesak
Atas dasar itu, ada dua hal yang patut menjadi atensi serius pemerintah daerah:
1.Menindak tegas tambang galian C dan tambak udang ilegal.
Pendekatan preventif dan persuasif perlu diikuti dengan tindakan hukum yang nyata apabila pelanggaran tetap terjadi.
2.Segera menuntaskan RDTR Kabupaten Sumenep.
RDTR harus menjadi pijakan utama dalam penataan dan perlindungan wilayah agar pembangunan tidak berjalan liar tanpa arah.
Satu tahun adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah. Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut keseriusan. Jangan sampai dalih pembangunan dan ekonomi justru menjadi legitimasi atas rusaknya lingkungan dan terpinggirkannya masyarakat.
Sumenep tidak kekurangan sumber daya. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan komitmen nyata untuk menata dan melindunginya.
*****










