Berita  

BGN Hentikan Sementara Operasional 10 SPPG di Sumenep

Avatar of Okaranews.id
Foto Tangkapan Layar Surat Edaran BGN(Doc.Okaranews.id)

Sumenep Okaranews.id Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG di wilayah Jawa Timur.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, disebutkan bahwa penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu alasan utama penghentian operasional tersebut adalah belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Dinas Kesehatan setempat serta belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, ditemukan pula ketentuan lain yang belum terpenuhi, seperti belum adanya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, maupun Pengawas Keuangan.

“Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Adapun penghentian operasional ini merupakan bagian dari pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025.

Badan Gizi Nasional juga membuka peluang bagi SPPG yang dihentikan sementara untuk kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pihak SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS serta bukti pemenuhan fasilitas yang dipersyaratkan.

Berdasarkan daftar yang tercantum dalam surat tersebut, terdapat sepuluh SPPG di Kabupaten Sumenep yang dihentikan sementara operasionalnya, yakni SPPG Sumenep Ambunten Keles, SPPG Sumenep Giligenting Banbaru, SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2, SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan, SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4, SPPG Sumenep Ganding Ganding, SPPG Sumenep Lenteng Lenteng 3, SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka, SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2, serta SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar.

Dengan adanya kebijakan ini, operasional SPPG di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan administrasi dan standar sanitasi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional terpenuhi.

*****

Tinggalkan Balasan