SUMENEP, OkaraNews.id – Tindakan represif aparat kepolisian terhadap Immawan Chikal, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), menjadi babak baru potret kelam demokrasi di negeri ini. Chikal, yang hanya menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara di ruang publik, justru diringkus bak penjahat besar.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah menyampaikan pendapat kini sudah dianggap kejahatan?
Padahal, konstitusi telah jelas bicara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ditambah lagi, UU Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas memberi jaminan atas kebebasan berekspresi di muka umum. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya: hukum dipelintir, kritik dibungkam, suara mahasiswa diperlakukan layaknya ancaman negara.
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur hukum. Ini adalah tanda defisit demokrasi. Aparat yang seharusnya melindungi warga justru berubah menjadi mesin represi yang menakut-nakuti rakyat.
“Mahasiswa bukan musuh negara, mahasiswa adalah moral force bangsa. Jika suara mahasiswa dibungkam, maka demokrasi kehilangan nadinya,” tegas sejumlah aktivis yang bersolidaritas atas penangkapan Chikal.
Lebih jauh, penangkapan terhadap kader IMM ini menjadi alarm bahaya. Jika kritik di jalanan dibungkam, maka ruang publik hanya akan dipenuhi propaganda kekuasaan. Dalam demokrasi yang sehat, negara semestinya mendengar, bukan menutup telinga dengan borgol.
Karena itu, publik menuntut: Bebaskan Immawan Chikal tanpa syarat! Hukum aparat yang bertindak represif! Jika tidak, maka sejarah akan mencatat: negara ini sedang mundur ke zaman otoritarianisme yang pernah dikutuk rakyatnya sendiri.










