Sumenep, Okaranews.id – Gelombang kecaman terhadap aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus meluas hingga ke Kabupaten Sumenep, Madura.
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumenep bersama aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lintas kampus menggelar aksi solidaritas dan diskusi publik di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Rabu (18/3/2026).
Kegiatan bertajuk “Solidaritas Andrie Yunus: Alarm Matinya Demokrasi, Kutuk Teror Biadab dan Intimidasi terhadap Aktivis HAM” ini menghasilkan Deklarasi Solidaritas Aktivis-Mahasiswa Madura yang menuntut pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Ketua Umum PC IMM Sumenep, Moh. Ridho Ilahi Robbi, menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror yang diduga terstruktur untuk membungkam suara kritis.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini teror terhadap demokrasi. Penyiraman air keras adalah pesan ketakutan bagi para pembela HAM. Diam berarti pengkhianatan,” tegas Ridho.
Ia juga menyoroti fenomena democratic backsliding atau kemunduran demokrasi yang terjadi dalam kurun 2025–2026. Mengacu pada data Amnesty International Indonesia, tercatat sebanyak 104 pembela HAM menjadi korban serangan sepanjang paruh pertama 2025.
Menurutnya, kasus yang menimpa Andrie Yunus merupakan bagian dari pola kekerasan yang berulang, mengingatkan publik pada kasus Novel Baswedan serta berbagai bentuk teror terhadap kebebasan pers dan aktivisme di Indonesia.
“Negara kerap berhenti pada pelaku lapangan. Sementara aktor intelektual yang menjadi dalang justru luput dari jerat hukum,” imbuhnya.
Forum tersebut juga mengutip catatan KontraS yang menyebutkan sedikitnya 19 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi sejak pergantian rezim pada Oktober 2024. Hal ini dinilai sebagai indikator menguatnya ancaman terhadap ruang sipil di Indonesia.
Meski demikian, IMM Sumenep mengapresiasi langkah aparat dalam menetapkan empat tersangka yang berasal dari kalangan militer. Namun, mereka menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis.
“Ini baru langkah awal. Pertanyaan besarnya adalah siapa yang memerintahkan. Selama aktor intelektual belum diadili, keadilan belum benar-benar ditegakkan,” ujar Ridho.
IMM Sumenep bersama aliansi mahasiswa mendesak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada ruang gelap yang dilindungi. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkasnya.
*****



