Sumenep Okaranews.id – Kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang melibatkan PT. Sija memasuki babak baru. Polres Sumenep Jawa Timur Memanggil Pihak terlapor Sekaligus Korban .
Polres Sumenep melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) mulai melakukan penyelidikan aktif, dengan memanggil dan memeriksa H. Abd. Gafur sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara ini, Kamis (15/05/2025)
Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipidsus Polres Sumenep. H. Abd. Gafur hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Diyaul Hakki, S.H., M.H., yang dikenal sebagai advokat muda aktif menangani perkara pidana dan perdata di wilayah Jawa Timur.
Dalam keterangan Hakki, kliennya telah menunjukkan itikad baik dan berkomitmen dalam mengawal proses hukum ini sampai tuntas.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada penyidik, dan klien kami telah memberikan keterangan yang rinci terkait peristiwa yang dialaminya,” ujar Pengacara Muda asal Pulau Saobi, Kangean.
Sebelumnya, PT SIJA dilaporkan oleh H. Abd Gafur ke Polres Sumenep, Senin (12/5) kemarin, atas dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup aspek administratif dan operasional yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sementara Itu H.Abd. Gafur mengaku mengalami kerugian materiel 3,7 Milyar dan imateriel akibat pelaksanaan ibadah haji yang tidak sesuai dengan standar dan prosedur resmi.
Ia juga menuding adanya indikasi kuat bahwa kegiatan penyelenggaraan dilakukan tanpa legalitas yang sah, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah “Pungkas H.Abd Gafur”.
Perkembangan kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, mengingat sensitivitas isu yang menyangkut pelaksanaan ibadah haji dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor, PT. Sija, maupun kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.
*****