Puluhan Jamaah Tertipu Visa Ziarah PT. SIJA Resmi Di Laporkan Ke Polres Sumenep

H.Abd.Gafur Di Dampingi Kuasa Hukumnya Saat Selesai Membuat Laporan Di Polres Sumenep (Foto Istimewa Okaranews.id)

Sumenep Okaranews.id – Puluhan jamaah haji asal Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep Jawa Timur menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro travel haji dan umrah, PT Sumekar Indahjaya Abadi Elbisyaroh (PT SIJA) pada Musim Haji 2024. Para jamaah yang semula dijanjikan akan diberangkatkan melalui jalur haji plus, justru diberangkatkan dengan visa non haji( ziarah) , yang secara hukum sangat di larang oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Kejadian ini bermula dari upaya seorang Mitra Independen, H. Abd. Gafur, yang telah bersusah payah mengumpulkan puluhan jamaah dari daerah asalnya di Pulau Kangean untuk diberangkatkan melalui layanan haji plus bekerja sama dengan PT SIJA. Namun, di tengah proses pemberangkatan, terungkap bahwa travel tersebut menggunakan visa non-haji dan bahkan memaksa para jamaah untuk menambah sejumlah biaya tambahan yang tidak pernah disepakati di awal.

Merasa dirugikan secara hukum dan Moral serta materi, H. Abd. Gafur telah resmi melaporkan PT SIJA ke Polres Sumenep pada Senin, 12 Mei 2025, didampingi oleh kuasa hukumnya, Diyaul Hakki, S.H., M.H.. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kami sangat kecewa. Tidak hanya jamaah, saya pribadi merasa sangat dirugikan karena telah menaruh kepercayaan penuh kepada travel tersebut. Padahal tanggung jawab saya kepada jamaah sangat besar dan kerugiannya mencapai 3,7 Milyar”ungkap H. Abd. Gafur di dampingi kuasa Hukumnya.

 

Visa ziarah tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan jamaah yang tetap berangkat dengan visa tersebut berisiko ditangkap, dideportasi, atau bahkan tidak bisa mengakses layanan ibadah haji resmi yang disediakan pemerintah Arab Saudi. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan imigrasi dan regulasi haji di negara tujuan.

Sementara itu Diyaul Hakki, S.H., M.H., kuasa hukum H. Abd. Gafur. Menegaskan Bahwa Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya persoalan bisnis atau uang, ini kejahatan terhadap ibadah umat Islam yang tulus ingin berhaji. Jangan jadikan ibadah sebagai objek penipuan.

Ia juga menambahkan bahwa praktik-praktik ilegal seperti ini mencoreng nama baik dunia penyelenggaraan ibadah haji dan merugikan masyarakat luas. Pihaknya juga tengah menyiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan perdata dan pelaporan ke Kementerian Agama RI, Sudah seharusnya Biro perjalanan Haji dan Umroh ini Di bekukan izinnya pinta Hakki.

Media ini berupaya konfirmasi ke pihak PT. SIJA Belum ada respon hingga berita ini di naikkan.

 

*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *