SUMENEP, OkaraNews.id_ Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin 12/05/2025
Diketahui kedua tersangka masing-masing berinisial ZA (42 tahun) dan HF (27 tahun), keduanya merupakan warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka ZA ditangkap pada hari Minggu 11/05/2025, sekitar pukul 22.00 Wib dan HF ditangkap pukul 23.30 WIB setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ZA, ” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Menurut AKP Widi, Barang Bukti yang dari ZA adalah : Tiga (3) poket plastik klip kecil berisi sabu 0,26 gram (± 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram), Satu (1) alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, Satu (1) buah kopiah warna hitam.
Sedang dari HF adalah : Satu (1) poket sabu ukuran sedang dengan berat netto 72,28 gram, Tiga puluh (30) butir pil Inex seberat ± 10,86 gram, dibungkus sobekan plastik bening, sobekan plastik warna bening.
AKP Widi menjelaskan bahwa petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan di rumah ZA. Saat penggeledahan, ditemukan tiga poket kecil berisi sabu. Berdasarkan keterangan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari HF.
Kemudian lanjut AKP Widi, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah HF di lokasi yang sama. setelah dilakukan penggeledahan di kamar HF, ditemukan barang bukti sabu dan pil Inex dalam tas selempang. HF mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.