OkaraNews.id,- Proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, telah menyebabkan kerusakan pada jalan akses desa yang awalnya beraspal menjadi berlumpur, serta mengakibatkan erosi dan longsor. Kerusakan ini berpotensi berdampak pada pemukiman warga sekitar dan mematikan akses ekonomi bagi pelaku usaha UMKM dan petani.
Fakta-Fakta
1. Kerusakan Jalan Akses Desa: Jalan akses desa yang awalnya beraspal menjadi berlumpur dan rusak akibat proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai.
2. Erosi dan Longsor: Erosi dan longsor terjadi akibat proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai, yang berpotensi berdampak pada pemukiman warga sekitar.
3. Dampak Ekonomi: Akses ekonomi bagi pelaku usaha UMKM dan petani terputus akibat longsor, yang menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Analisis Hukum
1. Pelanggaran Hukum: Proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai yang menyebabkan kerusakan pada jalan akses desa dan mengakibatkan erosi dan longsor dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
2. Tanggung Jawab Pemerintah: Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai dilakukan dengan aman dan tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan masyarakat.
3. Hak-Hak Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat, serta hak untuk mendapatkan akses ekonomi yang memadai.
Kesimpulan
Proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, telah menyebabkan kerusakan pada jalan akses desa dan mengakibatkan erosi dan longsor. Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai dilakukan dengan aman dan tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan masyarakat.
Rekomendasi
1. Evaluasi Proyek: Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep harus melakukan evaluasi terhadap proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai untuk memastikan bahwa proyek tersebut dilakukan dengan aman dan tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan masyarakat.
2. Perbaikan Jalan Akses Desa: Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep harus melakukan perbaikan jalan akses desa yang rusak akibat proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai.
3. Pengamanan Lingkungan: Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep harus melakukan pengamanan lingkungan untuk mencegah erosi dan longsor yang berpotensi berdampak pada pemukiman warga sekitar.
4. Bantuan kepada Masyarakat: Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep harus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan pengendalian banjir tebing sungai, termasuk pelaku usaha UMKM dan petani.
***