Sumenep, OkaraNews.id,- Keputusan mutasi terhadap seorang pegawai UPT Puskesmas Pragaan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kabupaten Sumenep pada 22 Mei 2025 menuai kritik tajam dari Komisi IV DPRD Sumenep.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, S.H., M.H., mengaku terkejut setelah mengetahui keputusan tersebut dari pemberitaan media.
“Saya baru tahu hari ini, dari media, bahwa ada evaluasi dari DinkesP2KB,” ujar politisi Partai Demokrat itu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (26/5/2025).
Mulyadi mempertanyakan langkah DinkesP2KB yang hanya memutasi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Naiem, sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden kosongnya tabung oksigen di Puskesmas Pragaan.
Menurutnya, tanggung jawab utama seharusnya berada di tangan Kepala Puskesmas, Baharudin Mutheri.
“Yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kejadian ini adalah Kepala Puskesmas,” tegas Mulyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumenep.
Sebelumnya, DinkesP2KB melalui N. Syamsi mengirimkan surat resmi kepada UPT Puskesmas Pragaan pada 22 Mei 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa Naiem dimutasi ke UPT Puskesmas Ganding, efektif mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2025. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Kepala DinkesP2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah, M.Kes.
Mutasi ini merupakan buntut dari insiden tragis pada 13 Mei 2025, saat seorang pasien asal Desa Pragaan Daya ditolak pihak Puskesmas karena tidak tersedia tabung gas oksigen.
Cucu pasien, yang dikenal dengan inisial AB, kemudian berupaya mencari tabung oksigen sendiri. Namun nahas, AB mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di hari yang sama.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar terkait standar operasional dan rantai tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan publik, khususnya di fasilitas layanan dasar seperti puskesmas.
Redaksi kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan upaya evaluasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak terkait.
***