Sumenep Okaranews.id Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa segera membatalkan tiga proyek senilai total Rp 3,3 miliar. Alasannya, proses lelang proyek tersebut diduga penuh permainan dan menguntungkan pihak tertentu.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengungkapkan pihaknya menerima laporan masyarakat serta menemukan data lelang di LPSE yang diduga mengandung persyaratan diskriminatif.
“Tiga proyek yang sedang dilelang ini terindikasi dikunci untuk kelompok tertentu. Artinya, hanya pihak tertentu yang bisa menawar,” kata Akhmadi
Tiga proyek dimaksud adalah:
1. Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep (Rp 802 juta).
2. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utama) DBHCHT (Rp 936 juta).
3. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin SIHT) DBHCHT (Rp 1,6 miliar).
Menurut Akhmadi, pada proyek Pasar Anom Baru, salah satu syarat rangka atap (galvalum) mewajibkan surat dukungan dari penyedia tertentu. “Surat dukungan ini dimonopoli, sehingga kontraktor lain otomatis tidak bisa ikut,” ujarnya.
Hal serupa, lanjut dia, juga ditemukan pada dua proyek lainnya. Karena itu, Komisi III meminta agar lelang dibatalkan dan Pemkab memastikan tidak ada lagi syarat-syarat “kuncian” yang merugikan kontraktor lain.
“Kalau pola ini dibiarkan, pembangunan tidak sehat dan masyarakat yang dirugikan. Proyek pemerintah harus terbuka dan bisa diakses semua pihak,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III akan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Sumenep pada Senin (22/9/2025) untuk rapat bersama.
Sebagai catatan, sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, lelang bisa dibatalkan apabila ditemukan syarat diskriminatif, indikasi persekongkolan, atau pelanggaran aturan lain.
*****






