SUMENEP, OkaraNews.id – Setiap bulan, sebagian umat Islam dipotong gajinya. Bukan karena utang. Bukan karena cicilan. Tapi katanya… demi surga.
“Ini zakat, Pak. Wajib. Gak boleh ditolak!”
Begitulah katanya.
Walaupun tak ada haul, tak sampai nisab, tak juga ditanya: “Antum rela gak?” Yang penting potongannya jalan dulu. Dalil? Nanti dicari.
Izin? Buat apa?
Penjelasan? Tanya saja ke bagian keuangan.
Mari kita buka kitab suci, barangkali bisa menjawab:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Tapi tunggu—ayat ini bicara zakat dari harta, bukan dari slip gaji.
Juga ada syarat: harta yang cukup nisab dan haulnya setahun.
Tiba-tiba muncul definisi baru: Zakat profesi!
Yang anehnya, lebih mirip pajak progresif daripada syariat.
Bedanya? Pajak masih suka ada kuitansi. Zakat profesi? Kadang cuma “keyakinan“. Kalau ada yang bertanya, “Mana haditsnya?”
Biasanya dijawab dengan hadits ini:
“Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadan, dan haji…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu disimpulkan: Karena zakat termasuk rukun Islam, maka harus dipotong otomatis.
Logikanya: Kalau shalat itu wajib, berarti nanti akan dibuat sistem pemotongan waktu kerja untuk shalat—plus denda kalau tidak shalat berjamaah.
Absurd? Tapi begitulah nasib zakat profesi: diceramahi dulu, baru dipotong.
Masalahnya bukan pada niat baik menunaikan zakat.
Masalahnya: zakat berubah menjadi regulasi, bukan lagi ibadah.
Lalu umat dipaksa ikhlas, walau tak paham. Sambil disindir:
“Kalau gak mau dipotong, berarti imannya tipis…”
Padahal Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalau niatnya tidak pernah diundang, lalu siapa yang sebenarnya berzakat?
Karyawan? Atau bendahara instansi?
Untuk menjawab semua kegelisahan ini, PCM Kota Sumenep menggelar forum terbuka:
HALAQAH TARJIH & MUDZAKARAH KITAB 6
Tema: Zakat Profesi – Antara Perintah Syariat atau Tuntutan Pemangku Kebijakan?
🗓 Ahad, 27 Juli 2025 / 2 Syafar 1447 H
🕗 Pukul 08.00 – 11.00 WIB
📍 Masjid Mujahidin, PCM Kota Sumenep
Datang dan diskusikan:
Apakah zakat profesi betul-betul dari langit, atau hasil rapat antara bagian keuangan dan BAZNAS?
Catatan Redaksi:
Kami tidak anti zakat. Kami hanya ingin zakat dikembalikan ke derajatnya—ibadah yang luhur, bukan pemotongan wajib yang mirip potongan koperasi.
***





